Konsultasi Muslimah
Hukum Menjual Emas Secara Kredit
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadzah. Apa hukumnya menjual emas secara kredit, apakah emas termasuk barang ribawi karena pernah bernilai mata uang? Mohon penjelasannya, syukron sebelumnya.
Jawaban (oleh ustadzah Dhee-Ar):
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Emas jelas barang jenis riba. Wallahu a’lam