Konsultasi Muslimah

Hukum Menjual Emas Secara Kredit

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadzah. Apa hukumnya menjual emas secara kredit, apakah emas termasuk barang ribawi karena pernah bernilai mata uang? Mohon penjelasannya, syukron sebelumnya.

Jawaban (oleh ustadzah Dhee-Ar):

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Emas jelas barang jenis riba. Wallahu a’lam

Dhee~AR

Sebuah karya dari peradaban fikir dan hati tersusun dan terekspresikan dalam kotak nyata sebuah masa.Blog ini kami hadirkan sebagai bentuk ibadah dalam rangkaian silaturrahim. Kami hanya ingin setitik ridho yang mampu menjadikan kami QURRATA~A'YUN dalam lingkup masa dunia dan akhirat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close