Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan ustadzah, apa hukum bagi wanita yang sedang haid membaca al-qur’an? jazaakillahu khairan atas jawabannya.
Jawaban (oleh ustadzah Dhee-Ar):
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Qur’an atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.
Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Qur’an, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:
“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
Berkata Syeikh Al-Albany:
“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69)